BELA NEGARA DALAM BIDANG PANGAN
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap-sikap bela negara, yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, rela berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahaykan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, keutuhan wilayah, yuridikasi nasional dan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Contoh ancaman-ancaman yang bisa membahayakan keutuhan negara, yaitu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, dan perdagangan narkotika/obat terlarang. Bela negara dilakukan oleh semua komponen bangsa seperti seluruh warga negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, hingga partai politik. Hal ini tertera pada Pasal 9 Ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berisi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Dalam melakukan bela negara juga tidak hanya melalui kemiliteran tetapi juga bisa melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Pangan merupakan salah satu aspek yang bisa menimbulkan ancaman bagi
negara, karena jika kecukupan pangan tidak terpenuhi maka akan berpotensi
menyebabkan ekonomi tidak stabil, serta dapat memengaruhi hubungan sosial
masyarakat, misalnya kelaparan. Menurut UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012
tentang Pangan berisi bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk
dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Upaya yang bisa
dilakukan salah satunya dengan menangkan jebakan pangan (Food Trap). Yang termasuk dalam jebakan pangan yaitu jika sebuah
negara memiliki ketergantungan yang sangat kuat terhadap import pangan,
ketidakmampuan sarana dan prasarana produk pangan dalam negeri untuk bersaing
dengan bahan pangan produksi impor. Jebakan pangan awalnya ditandai dengan
produk pangan impor yang membanjiri suatu negara denga harga yang murah. Tindakan
tersebut akan membuat warga negara dalam sebuah negara akan lebih memilih
produk impor karena harga yang murah, apalagi jika disertai kualitas yang
bagus. Hal ini telah terjadi di Indonesia, menurut catatan Badan Pusat
Statistik, sejak Januari-Juni 2021, Inodnesia mengimpor pangan sampai US$ 6,13
miliar atau setara dengan Rp 88,21 triliun. Komoditas pangan yang diimpor
yaitu, daging, susu, kopi, teh, cabai, bawang putih, lada, kedelai, jagung, gandum,
tepung gandum, minyak goreng, mentega, kentang, kelapa sawit, cengkeh, kakao,
tembakau, dan ubi kayu. Warga negara yang berprofesi di bidang pangan memiliki
peran dalam masalah ini. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan
meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam. Hal ini tertera pada Pasal 41 UU
Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berisi bahwa upaya meningkatkan
ketersediaan pangan yang beragam dan yang berbasis potensi sumber daya lokal
untuk memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
mengembangkan usaha Pangan; meningkatkan kesejahteraan masayarakat. Contoh
meningkatkan pangan yang beragam yang berbasis potensi yaitu dengan mengolah
bahan pangan lokal menjadi produk yang beragam, misalnya mie sagu, mie porang,
dan lain-lain. Dari salah satu contoh tersebut kita bisa mengetahui bahwa mie
tidak hanya dibuat dari tepung beras, gandum, dan tepung terigu tapi bisa juga
dibuat dari sagu dan porang yang merupakan komoditas produk lokal. Negara kita
memiliki komoditas pangan yang beragam, namun tidak banyak orang yang tahu
tentang potensi dari bahan-bahan tersebut, jadi sudah seharusnya kita sebagai warga
negara indonesia mencari tahu mengenai potensi dan manfaat dari komoditas
lokal, serta bisa juga melakukan hal yang inovatif dalam mengembangkan
bahan-bahan tersebut menjadi olahan pangan yang beragam.
Komentar
Posting Komentar